Konsultasi Publik Penyusunan DD (Detail Desain) Pembangunan Bendungan Buttu Batu

Enrekang,-Kementrian PUPR melalui Balai Besar Jeneberang Pompengan pada hari selasa tanggal 27 Oktober 2020, melakukan rapat  Konsultasi Public yang dilaksanakan di Kantor Bappeda Litbang Kabupaten Enrekang, dalam rangka penyusunan DD (Detail Desain ) Pembangunan Bendungan Buttu Batu . Konsultasi public ini diharapkan agar pihak terkait mendapatkan masukan baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Buttu Batu tersebut. Hadir dalam acara tersebut Kepala Balai Jeneberang Pompengan, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Enrekang DR. Chaidar Bulu, ST.MT, Camat Enrekang, Camat Anggeraja, Kepala Desa Taulan Kepala Besa Buntu Batu, dan beberapa tokoh masyarakat sebagai perwakilan dari masyarakat Desa Buttu Batu yang menjadi lokasi pembangunan Bendungan Buttu Batu.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanahkan bahwa pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan  tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini sejalan juga dengan target RPJMN Periode 2019-2024 dalam rangka mewujudkan Nawacita Presiden yakni usaha pencapaian target rasio elektrifikasi secara nasional dari 86,74% saat ini menjadi 97.35 % di akhir periode RPJMN.

  1. Guna mendorong pembangunan sector kelistrikan sesuai dengan target RPJMN periode ke dua pemerintah telah meluncurkan program pembangunan infrstruktur listrik sebesar 35.000 MW. Dalam program tersebut  pemerintah akan membangun ifrstruktur ketenagalistrikan yang terdiri dari 291 pembangkit, 732 transmisi dan 1.375 gardu induk. Pembanguan infrastruktur kelistrikan tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun oleh pihak  swasta.

Pada kesempatan tersebut kepala Bappeda Litbang DR.IR. Chaidar Bulu, ST.MT,  dalam sambutannya menyampaikan bahwa patut kita bersyukur dengan adanya rencana pembangunan bendungan Buttu Batu tersebut yang nantinya akan di fungsikan sebagai pembangkit listrik dengan kapasitas rencana lebih dari 100 MW, hal ini sangat mungkin dilakukan di  Kabupaten Enrekang mengingat wilayah kita (Enrekang) di lalui oleh dua Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yaitu DAS Saddang dan DAS Mata Allo, ungkapnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah tentunya dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi bendungan akan mengutamakan tenaga kerja local yang akan direkrut nantinya pada tahapan pelaksanaan pembangunan konstruksi bendungan , baik tenaga kerja ahli maupun tenaga kerja yang memiliki ketrampilan khusus,

Sementara itu Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan yang diwakili oleh Kepala Sub Koordinator Danau dan Bendungan Ir. Firdaus, MT dalam  sambutannya mengatakan bahwa pembangunan Bendungan Buttu Batu adalah merupakan perwujudan dari pencapaian Nawacita Presiden dengan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur listrik sebesar 35.000 MW sampai akhir RPJMN periode 2019-2024. Pembagunan Bendungan Buttu Batu yang saat ini dalam tahapan konsultasi public guna mendapatkan informasi secara detail baik dari pemerintah daerah maupun dari masyarakat sekitar guna untuk penyempurnaan Detail Desain  (DD) yang saat ini dalam penyusunan pihak konsultan, sehingga pada tahapan pembangunan konstruksi nantinya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, tambahnya. Pembangunan bendungan Buttu Batu yang dalam perencanaan dilaksanakan oleh kementrian PUPR melaui Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan yang sumber dananya dari APBN untuk waktu perencanaan pembangunan konstruksi sekitar 4-5 tahun dengan target produksi listrik terpasang lebih dari 100 MW, yang merupakan pembangkit listrik terbesar di pulau Sulawesi.

Di tempat yang  sama pihak Konsultan Perencana Detail Desain (DD) yang di kerjakan oleh PT.  Bintang Tirta Pratama yang diwakili oleh Bapak Ir, Arief Paputungan,M.T dalam pemaparannya mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan dijelaskan bahwa pembangunan bendungan memiliki beberapa tahapan yaitu :

  1. Kegiatan pra-studi (reconances) , tahapan ini  pada pembangunan Bendungan Saddang dilaksanakan sejak tahun 2010;
  2. FS/ Studi Kelayakan Teknik, Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Hidup, tahapan ini sudah selesai yang dilaksanakan sejak tahun 2011;
  3. Perencanaan Teknik (Detail Desain), tahapan ini dilaksankan pada tahun 2020 ini, guna untuk mendapatkan informasi yang jelas dari masyarakat di sekitar waduk sejak tahap pra-konstuksi, konstruksi sampai pasca-konstruksi;
  4. Studi LARAP, direncanakan tahun 2021;
  5. Sertifikat Izin Lingkungan (AMDAL);
  6. Sertifikasi Desain dan Izin Konstruksi dari Badan Independen yaitu Komisi Keamanan Bendungan-KNIBB;
  7. Persiapan Pra-Konstruksi;
  8. Masa Konstruksi;
  9. Operasional.

Bendungan Saddang yang secara administrasi berada dalam wilayah Kabupaten Enrekang, namun pada pada Desain Bendungan Saddang daerah genangan meliputi Kabupaten Tana Toraja pada wilayah Kecamatan Bonggakaradeng dan Kabupaten Pinrang pada wilayah Kecamatan Lembang serta Kabupaten Enrekang sendiri yang meliputi dua Kecamatan Yaitu Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Anggeraja.

Pada akhir paparan Ir. Arief Paputungan, M.T, menguraikan mamfaat dari pembanguan Bendungan Saddang baik di hulu maupun di hilir, di daerah  hulu di harapkan dimamfaatkan :

  1. Untuk tempat wisata;
  2. Untuk bididaya perikanan;
  3. Pembangkit listrik tenaga air
  4. Untuk kebutuhan air baku;
  5. Meninggikan muka air tanah

Sedangkan pada daerah hilir di harapkan :

  1. Sebagai sumber pengairan Irigasi;
  2. Pembangkit Listri Tenaga Air
  3. Penyediaan airbaku dan pengendalian banjir

Sementara dari pihak masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa  Buttu Batu mengatakan bahwa atas nama pribadi dan masyarakat Buttu Batu sangat setuju dengan adanya rencana Pembangunan Bendungan Saddang yang akan dilaksanakan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Walaupun demikian tentunya ada beberapa saran dan masukan dari warga masyarakat Buttu Batu, yaitu :

  1. Pemberdayaan masyarakat local, utamanya masyarakat terdampak dalam dalam perekrutan tenaga kerja pada masa konstruksi bendungan, hal ini sejalan juga yang disampikan oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Enrekang.
  2. Meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pembangunan Bendungan Saddang tersebut, baik terkait kerusakan lingkungan, cagar budaya, lahan pertanian dan utamanya lahan masyarakat yang terdampak;
  3. Mengidentifikasi kepemilikin lahan warga yang terdampak dengan baik sehingga dalam proses ganti untung lahan nantinya tidak terjadi kesahaan data pemilik lahan;
  4. Koordinasi baik dengan pemerintah tingkat Desa, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang agar intens dilakukan, agar dalam perencaan tidak ada diskomunikasi atar semua stakeholders yang terkait. (humas).

R B

Leave a Reply

Your email address will not be published.