Bappeda-Litbang Enrekang Konsolidasi Renja OPD Tahun 2021 Mengacu Permendagri 90/2019

Enrekang, -Bappeda-Litbang Enrekang menggelar rapat konsolidasi sekaitan dengan telah ditetapkannya RKPD Tahun 2021.

Acara tersebut dibuka Kepala Bappeda-Litbang Enrekang Dr. Chaidar Bulu, ST. MM sekaligus memberikan pengarahan
saat rapat konsolidasi Perencanaan

Diterangkan Dr. Chaidar Bulu, ST. MT, bahwa perencanaan dan penganggaran tahun 2021 merupakan RPJMD tahun ketiga, dimana RKPD merupakan dokumen tahunan yang hadir dalam rangka jembatan mencapai target yang telah digariskan dalam dokumen RPJMD, dan muaranya yakni mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.

Kata Dr. Chaidar Bulu, bahwa rujukan kita dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yakni Permendagri nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sehingga, harapan kita dokumen perencanaan dan penganggaran yang disusun pendekatannya harus memenuhi aspek substansial dan memenuhi aspek legalitas aturan.

Sebagai bahan evaluasi tahun tahun sebelumnya, harus memastikan konsistensi baik antara dokumen perencanaan maupun antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Ia menggagas inovasi, misalnya konsistensi antara dokumen RKPD dengan Renja OPD (sehingga harus dilakukan verifikasi Renja) kemudian antara dokumen RKPD dengan KUA-PPAS sampai antara KUA-PPAS dengan dengan RAPBD.

Terdapat dua Konsep dalam perencanaan menjadi arahan Kepala Bappeda-Litbang Enrekang yakni Konsep Money Follow Program dimana output menjadi dasar dalam pengalokasi anggaran dan konsep “SMARt”.

Kekuatan dua konsep tersebut diyakini,bahwa perencanaan selain merujuk pada target yang ditetapkan juga harus dipastikan apa yang direncanakan realistis untuk dicapai dengan menggunakan potensi yang ada.

“maka ini penting soal aspek waktu pelaksanaan setiap program, kegiatan dan sub kegiatan harus betul-betul dipertimbangkan sehingga progres realisasi fisik dan keuangan berada pada posisi yang proporsional dan rasional”,papar DR. Chaidar Bulu, ST. MT (22/7)

Selanjutnya secara lebih teknis pada peserta rapat diterangkan oleh Kabid perencanaan makro bappeda-litbang Sumardin, SE.M.AP.

Menurut Sumardin, rapat konsolidasi untuk memberikan pemahaman kepada OPD terkait muatan verifikasi Renja. Bahwa verifikasi renja sesungguhnya upaya mensingkronkan antara RKPD dengan Renja OPD.

Kata Sumardin, secara mekanisme pasca pasca penetapan RKPD maka selanjutnya dilakukan verifikasi renja, hasilnya kemudian di input kedalam SIPD sebagai Ranhir renja OPD.

“Dalam waktu yang tidak lama selanjutnya akan diusulkan domumen KUA-PPAS dan paralel dilakukan perubahan RKPD tahun 2021, “ujar Kabid perencanaan makro Sumardin,SE.M.AP.

Rapat berlangsung di aula Bappeda-Litbang diikuti segenap bidang perencanaan OPD dan kecamatan tersebut ditarget terimplementasi pada penganggaran tahun 2021.

Kata Sumardin, RKPD Enrekang telah ditetapkan pekan lalu itu mengacu Permendagri paling lambat 1 minggu setelah penetapan RKPD provinsi.

“RKPD provinsi ditetapkan melalui Pergub, dengan dasar itu, maka tanggal 20 juli 2020 RKPD Enrekang ditetapkan melalui Perkada,,”jelasnya.

Lebih jauh menurut Sumardin, dalam upaya percepatan penyelesaian dokumen perencanaan baik pokok 2021 maupun perubahan 2020 maka diharapkan OPD dapat bekerja maksimal dengan tetap memperhatikan substansi muatan dokumen perencanaan yang disusun.

Maka dari itu lanjut kabid perencanaan makro Sumardin, jika OPD bekerja maksimal maka minggu depan semua dokumen kita berharap dapat dirampungkan.

“kita rencanakan verifikasi Ranhir Renja OPD dan kecamatan dilaksanakan hari Kamis dan Jum’at minggu depan, “tegasnya.

Lanjut dia, keyakinan penginputan ke dalam aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) akan berjalan lancar krn hanya menyesuaikan indikator dan pagu indikatif.

Olehnya itu, menu yang ada dalam SIPD sdh tersedia Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan berdasarkan hasil pemetaan merujuk pada Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

“Sementara seperti konten urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan untuk pengimputannya lebih lancar karena sebatas menyesuaikan indikator dan pagu indikatif”,urai kabid perencanaan makro Sumardin,SE. M. AP. (humas)

R B

Leave a Reply

Your email address will not be published.